Analisis Jurnal Kedudukan Asas Efisiensi Pungutan Pajak Dalam Hukum Acara Perpajakan Di Indonesia Dengan Menggunakan Analisa Ekonomi
Indonesia merupakan negara
merdeka dan berdaulat, yang memiliki tujuan dalam menjalankan pemerintahannya
sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik lndonesia
Tahun 1945 (UUD NRI 1945) Alinea IV, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Untuk melaksanakan
tujuan-tujuan negara tersebut diperlukan sebuah upaya pemerintah, salah satu
upaya yaitu dengan mengandalkan pendapatan negara. Tanpa adanya pendapatan,
seseorang atau organisasi bahkan negara sekalipun tidak mampu menjalankan
kehidupannya dengan optimal khususnya dalam pembangunan Nasional
Yang dibahas dalam jurnal ini
adalah asas efisiensi pungutan pajak. Perpajakan sendiri apabila dipandang dari
segi ekonomi memiliki beberapa asas menurut para ahli ekonomi, antara lain:
Adam Smith
·
Asas Equality,
pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan
penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap
wajib pajak.
·
Asas Certainty,
semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan
dapat dikenai sanksi hukum.
·
Asas Convinience
of Payment, pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak
(saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima
penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
·
Asas Efficiency,
biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya
pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
W.J. Langen
·
Asas Daya Pikul, besar kecilnya pajak yang
dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin
tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
·
Asas Manfaat, pajak yang dipungut oleh negara
harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
·
Asas Kesejahteraan, pajak yang dipungut oleh
negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
·
Asas Kesamaan, dalam kondisi yang sama antara
wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang
sama (diperlakukan sama).
·
Asas Beban Yang Sekecil-kecilnya, pemungutan
pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan
nilai obyek pajak sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.
Adolf Wagner
·
Asas Politik Finansial, pajak yang dipungut
negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan
negara.
·
Asas Ekonomi, penentuan obyek pajak harus tepat,
misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah
·
Asas Keadilan, pungutan pajak berlaku secara
umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
·
Asas Administrasi, menyangkut masalah kepastian
perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana
cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
·
Asas Yuridis, segala pungutan pajak harus berdasarkan
undang-undang.
Sedangkan dalam jurnal ini hanya
dibahas dalam sudut pandang equality
(kesamaan). Yakni memang benar, warna negara yang sudah berpenghasilan atau
bahkan hanya menikmati fasilitas negara dapat dikenakan pajak. Namun, pengenaan
biaya ini sesuai dengan kemampuan dari yang bersangkutan. Memang benar,
perlakuan yang didapat pun berbeda.
Hukum acara perpajakan memiliki
prosedur dalam pelaksanaanya, antara lain pemenuhan kewajiban perpajakan,
penyelesaian sengketa pajak, penyidikan dan penuntutan tindak pidana pajak, dan
penagihan pajak dengan surat paksa. Penerapan asas efisiensi dalam hukum acara
perpajakan ysng dibawakan dalam jurnal ini didefinisikan sebagai asas
menghendaki bahwa pungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat (seefisien) mungkin,
agar biaya pungutan pajak tidak lebih besar dari penerimaan pajak itu sendiri,
yang mana ini merupakan dari prinsip ekonomi. Pada intinya biaya dalam hukum
acara pajak dilaksanakan dengan sehemat mungkin. Agar tidak ada pemborosan,
karena semakin banyaknya kasus penuntutan tindak pidana pajak, jika dalam
penangannya menggunakan biaya, maka harus di-manage seiirit mungkin supaya tidak terjadi pengeluaran yang
berlebih. Dan perlu diingat bahwa pungutan pajak untuk masyarakat berdasar
kemampuan masyarakat itu sendiri
untuk melihat jurnal Kedudukan Asas Efisiensi Pungutan Pajak Dalam Hukum Acara Perpajakan Di Indonesia. klik disini
BACA JUGA
nurul - Analisa segi politik
sukma - Analisa segi sosiologis
novian - Analisa segi yuridis
amalia - Analisa segi filosofis

0 Response to "Analisis Jurnal Kedudukan Asas Efisiensi Pungutan Pajak Dalam Hukum Acara Perpajakan Di Indonesia Dengan Menggunakan Analisa Ekonomi"
Posting Komentar