Analisis Berita "Gali Potensi Pajak..."
Analisis berita dari “Gali Potensi Pajak...”
Kita semua tahu bahwa sejak kecil atau pada masa Sekolah (SD) kita sudah dikenal dan diwajibkan dalam “KAS”, atau “bayar iuran kas kelas” istilahnya pada masa itu, yang dikelola oleh Bendahara Kelas dan diikuti oleh wali kelas serta dipaksakan. Begitu pula dengan pajak, baik pajak negara (Nasional) ataupun pajak daerah.
Apa itu pajak?
Pajak merupakan pungutan yang dibebankan kepada anggota / masyarakat yang dilakukan oleh suatu organisasi / Negara sebagai pendapatan dalam organisasi / Negara tersebut yang digunakan untuk kemakmuran bersama. Lalu tentu saja pajak memiliki, hukum pajak menurut Santoso Brotodihardjo, hukum pajak yang juga dimiliki seseorang misalnya hak pemerintah dalam mengambil kekayaan dan memberikannya kembali ke masyarakat melalui kas negara. Tentu saja, ada hukum pasti ada Undang-Undangnya, misal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan lain sebagainya.
Lalu dalam berita diatas penjelasan dalam menggali potensi pajak dengan mengolah ratusan jenis data, mungkin salah caranya adalah dengan menggunakan metode Big Data dan Small Data . Tentu saja itu semua dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Alasan mengapa pajak harus dikelola? Jika kita mengingat kembali Berdasar asas desentralisasi, negara Republik Indonesia memiliki dua pemerintahan, yakni pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Urusan pajak dikelola oleh dua lembaga yakni pemerintah pusat mengelola pajak pusat dan pemerintah daerah yang mengelola pajak daerah. Mengelola pajak mencakup kegiatan mengadministrasikan pajak dan mendistribusikan hasil pajak untuk kepentingan umum.Kegiatan mengadministrasikan pajak, dilakukan melalui 3 (tiga) fungsi utama, yakni fungsi pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum. Fungsi pelayanan, misalnya registrasi NPWP dan pelaporan SPT. Fungsi pengawasan, misalnya pemeriksaan pajak dan ekstensifikasi Wajib Pajak baru. Fungsi penegakan hukum,
Dalam Sigi Hukum,
Negara yang mengelola pajak, yang di dalamnya terdapat kegiatan mengadministrasikan penerimaan pajak dan mendistribusikan hasil pajak untuk keperluan pembangunan. Hal ini didasarkan pada amanat UUD Tahun 1945 Pasal23A yang menyatakan “Pajak dan orang lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Kewenangan negara didasarkan pada undang-undang yang sekaligus mencerminkan prinsip-prinsip kepemilikan rakyat, bahwa undang-undang merupakan produk hukum sebagai bersama pemerintah dengan DPR sebagai wakil rakyat. Pajak diadministrasikan oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal ini terkait dengan kebijakan otonomi bahwa pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi secara vertikal di atas pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, pajak terbagi atas Pajak Pusat dan Pajak Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1).
Pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan, Perkebunan, dan Perhutanan (PBB Sektor P3), dan Bea Meterai. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak hiburan, pajak restoran, pajak reklame, pajak hotel, pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C, dan lain-lain.
Sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016, dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi, Presiden telah menginstruksikan kepada para pimpinan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah guna melaksanakan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Di dalam Inpres tersebut terdapat dua strategi , yaitu strategi pencegahan dan penegakan hukum, dimana setiap strategi dalam fokus-fokus kegiatan. Presiden Perhatian sangat besar dalam bidang penerimaan negara dengan fokus kegiatan melalui reformasi tata kelola pajak dan optimalisasi penerimaan pajak. Nah dari dalam galian pajak tersebut juga dapat menjadi jalan peluang dalam kasus peng-korupsi-an, maka dari dalam gali potensi pajak tidak lepas dalam peng-optimalisasi-an pajak, agar tidak terjadi kasus korupsi yang merajalela mengingat indonesia merupakan negara dengan potensi alam menggiurkan yang akan menarik investor asing. Bahkan disinilah bibit-bibit korupsi datang terutama dalam perijinan, karena investor biasanya ingin cepat dan biaya pajak ringan, bahkan jika bebas dari pajak.
Dalam Segi Sosial-Ekonomi,
Potensi dan retribusi terkait langsung dengan aktivitas ekonomi sektoral dan sistem serta kemampuan aparatur pemerintah daerah untuk menggali sumber-sumber pajak dan retribusi potensial yang dapat dijadikan sebagai dasar utama pendapatan asli daerah.
Sebagaimana kita ketahui, pajak sudah menjadi sumber pendapatan negara terbesar. Dalam kurun waktu 2015-2016, rata-rata kontribusi penerimaan pajak terhadap penerimaan negara di atas 70%. Target penerimaan pajak dalam APBN 2016 adalah Rp 1.360 Triliun pengeluaran negara sebesar Rp 2.095 Triliun. Sebelumnya, target penerimaan pajak dalam APBN-P 2015 adalah Rp 1.246 Triliun, sedangkan pada pengluaran negara sebesar Rp 1.984,1 Triliun. Pengeluaran negara setiap tahun semakin bertambah yang mengakibatkan target penerimaan pajak juga harus ditingkatkan. Hal ini menjadi tantangan bagi lembaga pengelola pajak. Berdasarkan sistem penilaian sendiri, kepatuhan para Wajib Pajak adalah kepatuhan yang bersifat sukarela yang memerlukan kesadaran dan kepatuhan dari masing-masing Wajib Pajak.Kesadaran dan kepatuhan para Wajib Pajak di Indonesia untuk saat ini masih perlu ditingkatkan.Hal ini menjadi tantangan bagi pengelola pajak untuk memberikan penyuluhan secara efektif agar mereka membayar pajak.Pengelola pajak perlu menyediakan sumber daya yang baik, pelayanan yang memuaskan, pegawai yang tidak terbelit, informasi yang cepat, mudah, dan sederhana dalam rangka menarik Wajib Pajak.
Memang pendapatan merupakan pendapatan terbesar negara, namun jangan sampai dalam pengelolaannya salah sasaran. Tentu saja dalam gali potensi pajak tetap harus diperhatikan siapa yang akan dikenakan pajak, apakah investor asing, swasta, perusahaan yang mengekspoitasi kesuburan tanah Indonesia atau hanya masyarakat biasa. Meskipun demikian, pajak akan kembali kepada masyarakat dan untuk kemakmuran masyarakat. Dan catatan menjadi salah satu tantangan pengelolaan pajak adalah masih banyak warga negara yang membayar pajak, meskipun mereka termasuk golongan yang mampu membayar pajak.
Tidak hanya membuat perangkat hukumnya lebih penting adalah memberi kesadaran tentang pentingnya pajak bagi pembangunan. Dengan pemahaman dan kesadaran tersebut, maka warga negara akan secara sukarela membayarkan pajaknya.
BACA JUGA...!!!
alasan menkeu stop pidanakan...
transaksi krypto bakal kena pajak...
orang-orang kaya bakal kena pajak super...

0 Response to "Analisis Berita "Gali Potensi Pajak...""
Posting Komentar